Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru. Ketentuan sekolah tatap muka di masa pandemi ini bisa menggelar PTM Bagi wilayah dengan PPKM level 1 dan 2 dapat menggelar sekolah tatap muka setiap hari dan jumlah siswa 100 persen dengan sejumlah ketentuan.
Adapun ketentuan PTM Terbatas di wilayah PPKM level 1-4? Berikut aturan selengkapnya:
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2
1. Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
2. Untuk sekolah dengan 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
3. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3
1. Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
2. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diizinkan. Sebagai pengganti, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.
Dalam SKB tersebut juga ada ketentuan bagi guru dan tenaga kependidikan. Yakni:
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin Covid-19.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin Covid-19-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ

Tidak ada komentar: